Hukrim, RedaksiManado.Com - Pria 43 tahun itu tidak bisa berkutik dan
hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai pertanyaan dari penyidik
soal aksi memerkosa anak tirinya. Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, terduga
pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial MLT (15) diringkus petugas
kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim
Polres Purwakarta.
Herman ditangkap
setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat
sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat
pengakuan dari korban yang telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya
tersebut.
Kepada Polisi pria yang sehari-hari bekerja sebagai
kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengakui perlakuan bejat itu dilakukan secara berulang hingga
empat kali.
"Saya tidak mengapa pokoknya saya pengen aja. Saat
ada kesempatan saya lakukan. Tapi nggak sering hanya empat kali," kata
Herman kepada polisi, Senin (27/3).
Herman mengaku pemerkosaan
yang dilakukan terhadap anak tirinya dilakukan saat malam hari.
Pemerkosaan itu dilakukan saat istri sekaligus ibu korban sudah terlelap
tidur.
"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.
Dari
keterangan pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan Herman terhadap anak
tirinya itu selalu dilakukan dengan disertai ancaman dan tindak
kekerasan. Di antaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap
agar tidak melakukan perlawanan.
Alasan pelaku melakukan
pemerkosaan, karena terangsa setelah sering melihat kemolekan tubuh anak
tirinya. Pelaku juga mengakui karena sering mengintip korban ketika
sedang mandi.
"Modus pelaku melakukan berawal dari perilakunya
yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan saat ibunya
sedang di sawah. Kemudian dia melakukan pemerkosaan pada malam hari
setelah ibunya terlelap tidur dengan cara di bekap," jelas Kanit PPA
Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana.
Agus menambahkan kejadian
itu membuat kondisi korban saat ini syok. "Sementara ini kita lakukan
konseling terhadap korban karena traumatis. Mudah-mudahan kondisi korban
pulih kembali," tambah Agus.
Sementara atas perbuatannya, Herman
terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut harus
mendekam di balik jeruji besi, tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku
dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman kurungan 15 tahun penjara. [gil]
Kategori: berita utama hukrim
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Stefan William REDAKSI MANADO.Com – JAKARTA. Stefan William Pemeran Boy Anak Jalanan RCTI adalah cowok muda ganteng, keren dan t...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Setelah sukses dengan Debat debat Publik Pertama, KPU Tomohon sebagai penyelenggara pemilu kembali menggelar de...
-
Hans Tinangon (kadis Capil Kota Manado) Sebuah pelayanan dalam efektivitas kerja pegwai dinas kependudukan dan catatan sipil kota...
-
Bitung, RedaksiManado.Com - Setelah sukses dengan Home Photography Louis Makansing kembali melebarkan bisnisnya di dunia photo graphy d...
-
JAROD terus berinovasi tambah wawasan lewat dialog publik REDAKSI MANADO.Com- Lagi, komunitas Jurnalis Online Manado (JAROD) kembali men...
-
TOMOHON, RMC – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Panitia Khusus LKPJ Walikota Tomohon Akhir Tahun 2019 dengan Perangkat Daerah ...
-
Minsel, RedaksiManado || Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa saat ini, ada berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah desa. Baik dari s...
-
SULUT, RedaksiManado.Com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen mendukung implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daer...
-
Tomohon,RedaksiManado.Com ~Pemerintah Tomohon dan Kementerian Pariwisata akan menggelar launching Tomohon International Flower Festival ...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 28
(19)
- Minut Naikan Tarif Retribusi Izin Trayek
- Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskr...
- Berkeliaran Saat Jam Kerja, ASN Boltim Target Oper...
- Bitung Terapkan Aplikasi One Bit dan Panic Button
- Aturan Pemerintah Jokowi Batasi Taksi Online Tingk...
- Sekot, “Nyepi Di Manado Wujud Harmonisnya Umat Ber...
- Seminar Sejarah dan Budaya. Bupati JWS : Kegiatan ...
- Kejar WTP, Bupati CEP Pantau Langsung Penyelesaian...
- KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi...
- Pekab Sangihe Gelar Musrembang, Palandung ; Bersam...
- DPRD Manado Pertanyakan Keberadaan Indomaret,Alfam...
- PKL Poltekes Usai Lakukan Pengabdian di Mitra, 558...
- Dinas Pendidikan Bakal Tingkatkan PKBM Minsel
- Sumendap Sampaikan LKPJ Tahun 2016 Dalam Rapat Par...
- Pontoh Dukung Program Kejari Bolmut
- Jalan Sehat Awali Kegiatan HUT 33 Jemaat GMIM Kana...
- Pj Bupati Sangihe Beri Bantuan & Dialog Dengan Kor...
- Bupati Sampaikan LKPJ TA 2016 Dalam Paripurna DPRD...
- Terangsang Sering Intip Mandi, Herman Perkosa Anak...
-
▼
Mar 28
(19)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar