» » » Sajow Rakor Dengan BPN, Cegah Konflik Pemanfaatan Lahan



Manado, RedaksiManado.Com – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi tidak menginginkan pemanfaatan lahan di seputaran Danau Tondano tidak menimbulkan konflik di masa yang akan datang. Oleh karena itu dilakukan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulawesi Utara untuk tindak lanjut penanganan potensi konflik.
Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung BPN Sulut, Kamis (2/2/2017) kemarin itu menghadirkan Bambang Sugeng selaku Asisten Departemen Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi pada Kedeputian V Kemenko Polhukam. Selain itu ada juga Supardy Marbun, Direktur Sengketea dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah I Kem ATR/BPN dan Arief Muliawan, Kabid Hansetnas PPA Kejagung RI, serta perwakilan Polda Sulut, Kajati, BIN Daerah, Kakanwil Pajak, BPN Sulut.
Sementara Pemerintah Kabupaten Minahasa hadir langsung Bupati Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Kapolres AKBP Syamsubair SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Juberth Nixon Purnama STh, Kepala Kantor ATR BPN Minahasa, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Dr Deny Mangala, Camat Tondano Barat Maya Kainde SH dan beberapa Lurah.
Pembahasan yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pertemuan 9 Desember 2016 lalu yang merekomendasikan Kakanwil BPN Sulut untuk koordinasi dan identifikasi mengenai status dan luas lahan yang diduga dikuasai oleh PT Aditarina Graha Lestari yang diwakili Joost Waas.
Masalah tersebut soal kepemilikan lahan yang ada di seputaran Danau Tondano (kelurahan Roong) atas nama Adrian Waworuntu, dimana menurut PT Aditarina Graha Lestari sudah memiliki ijin kepemilikan sejak tahun 1994-1997. Saham kepemilikan ada pada Silihana Aditarina yang dialihkan tahun 1998 kepada Budio Buntoro.
“Pemda Minahasa tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Justeru saya mengharapkan lahan tersebut dikelola dengan baik karena bersentuhan langsung dengan sektor pariwisata. Hanya saja yang harus diperhatikan yaitu pelunasan pajak yang wajib dibayar sesuai dengan aturan. PBB BPHTB harus diperhatikan agar Minahasa lebih maju dan masyarakat merasakan hasilnya,” jelas Sajow.
Hasil pertemuan tersebut adalah Jaksa Agung C.q Kepala pusat pemulihan aset agar mempercepat eksekusi aset lokasi tersebut, Bupati Minahasa dan Pemkot Tomohon melakukan inventarisasi dan indentifikasi kepemilikan awal lahan tersebut. Melalui Kakanwil BPN Sulut melakukan penelitian data fisik dan data yuridis, Direksi PT. Aditarina Graha Lestari menyerahkan berkas-berkas perusahaan yang diperlukan.
Selain itu, Gubernur Sulut mengkoordinasikan aparat keamanan Pemkab Mianhasa dan Pemkot Tomohon untuk mendukung pusat pemulihan aset dan melakukan pengawasan serta pengamanan di lapangan. Bupati Minahasa dan Walikota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat, Lurah, dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan peralihan lahan atas tanah yang masih menjadi sangketa tersebut. (Red/IMR)

Admin RMC , 2/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama