RATAHAN, RedaksiManado.com – Sesuai keputusan Mendagri Nomor : 471.13-112 Dukcapil tahun 2017, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi salah satu daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk 50 daerah di Indonesia, dipercayakan sebagai pelaksanaan penerbitan Kartu Idenditas Anak (KIA).
Untuk penerbitan KIA tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) David Lalandos, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mulai eksen dengan program tersebut.
“Dalam jangka waktu dekat ini kita akan mulai melaksanakan penerbitan KIA untuk anak 0 sampai 17 tahun kurang satu hari, sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. ” ungkapnya.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Namun tentunya, lanjut Lalandos, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk pengurusan serta fungsi dari KIA tersebut, “Tentunya pihak kita akan memulainya dengan sosialisasi ke warga Mitra apa dan bagaimana KIA ini dan pelaksanaan penerbitannya,” tukasnya. (SM)