REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Hingga H-1
pelaksanaan Pemungutan Suara, keputusan tentang hari libur dalam rangka
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2016-2021 belum juga
ditetapkan. Kedudukan Kota Manado sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, di
mana berkedudukan perkantoran Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, perkantoran
swasta, pusat industri/bisnis/pertokoan, membuat pengambilan keputusan terkait
hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dan
menjadi tidak mudah karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi
terus dilaksanakan dengan pihak terkait baik Pemerintah Provinsi, Forkompimda
Provinsi, Forkompimda Kota Manado, dan jajaran penyelenggara baik Komisi
Pemilihan Umum maupun Badan/Panitia Pengawas Pemilu.
Setelah melalui serangkaian pembahasan sejak sore hingga malam hari, menjelang tengah malam pukul 24.00, Selasa 16/02, bertempat di Ruang Kerja Walikota, Pemerintah Kota Manado akhirnya menetapkan Edaran tentang Penetapan Hari Libur dalam rangka Pilwako, menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan tanggal 17 Februari 2016 sebagai Hari Pemungutan Suara, dalam dua surat.
Dalam edaran pertama yang ditandatangani oleh Walikota Manado melalui Sekretaris Daerah Kota, Ir. M.H.F. Sendoh, disampaikan bahwa Rabu 17 Februari 2016 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado. Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado, diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya pada kegiatan dimaksud.
Khusus satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Manado / Instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Puskesmas, Pelayanan Air Minum, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan, Keamanan dan Ketertiban serta unit kerja pelayanan umum lainnya yang sejenis, maka pimpinan SKPD/Instansi dapat mengatur secara teknis pelaksanaan tugas kedinasan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Dalam edaran kedua yang
ditujukan khusus kepada Pekerja/Buruh dan ditandatangan oleh Walikota Manado
melalui Sekretaris Daerah Kota, Ir. M.H.F. Sendoh, dijelaskan bahwa Rabu 17
Februari 2016 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan bagi para
buruh. Apabila Pekerja/Buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka
pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak
pilihnya, serta berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa
diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. Upah kerja
lembur dimaksud dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
Surat edaran ini secepatnya didistribusikan ke seluruh pihak terkait dan ditempelkan di tempat yang mudah diakses dan dilihat.
(***)