REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Setelah menerima
balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait
penganggaran Pilkada Kota Manado, hari ini, Rabu 03/02, Penjabat Walikota
Manado, Ir. Royke O. Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone
didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado,
Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat
Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran
Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di
Jakarta. Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Drs.
Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah)
dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah).
Usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat
Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, memberikan keterangan pers
selengkapnya demikian :
Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri.
Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri.
Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada
Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah. Juga soal audit dana
yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk
Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur
bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah
APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat. Sementara
kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan
seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi
pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal
ini yang sudah disampaikan pak direktur.
Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka
ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah
dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan
selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini
terganggu. Jadi hal-hal itu sudah kami sampaikan tapi tentu itu tanggung jawab
KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Pak Direktur,
ada payung hokum yang jelas sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan
kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk
pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan
secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa
ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri.
Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan.
Sepulangnya dari sini Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas
lebih teknis. Karena ini Rabu, esok Kamis, Jumat, dan Senin libur.
Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari
penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas,
karena semuanya sudah dipayungi aturan.
Soal anggaran 2.3M, tinggal masalah teknis. Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD. (lipsus)
Soal anggaran 2.3M, tinggal masalah teknis. Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan. Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD. (lipsus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar