Pemalsuan Surat (ils) |
MINUT – Kasus pemalsuan
surat dan penggelapan hak tanah dan bangunan rumah di Desa Kaima, Kecamatan
Kauditan, Minahasa Utara ikut melibatkan oknum Camat Kauditan Fentje Warouw dan
Notaris Meiske Mandagi.
Keterlibatan mereka karena turut melgalkan
data-data palsu atas nama Shannen Christin Rondonuwu alias Shannen Rondonuwu
yang mengaku sebagai Ireyne Rodonuwu anak dari Lina Longdong (alm) dengan suaminya
Wenny Rodonuwu.
Dengan data palsu dari Shannen Rondonuwu yang
mengaku sebagai Ireyne Rodonuwu yang dilegalkan oknum Camat dan Notaris itu
dengan terbitan Akta Hibah Notaris. Selanjutnya hibah itu oleh pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Minut mengeluarkan Sertipikat Hak Milik atas nama
Adeleida Aktafiani Lumentut.
Merasa dirugikan dan ditipu, Ireyne Rondonuwu
sebagai korban melaporkan Adeleida Oktafiani Lumentut ke Polres Minut dengan
perkara Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak.
“Seharusnya Camat dan Notaris menguji kembali
keaslian data termasuk data pendukung seperti akte kelahiran dan akte kematian,
sebelum membuat hibah,” kata Ireyne.
(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar