» » Oknum Camat dan Notaris di Minut Terlibat Pemalsuan Surat

Pemalsuan Surat (ils)





MINUT – Kasus pemalsuan surat dan penggelapan hak tanah dan bangunan rumah di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara ikut melibatkan oknum Camat Kauditan Fentje Warouw dan Notaris Meiske Mandagi.

Keterlibatan mereka karena turut melgalkan data-data palsu atas nama Shannen Christin Rondonuwu alias Shannen Rondonuwu yang mengaku sebagai Ireyne Rodonuwu anak dari Lina Longdong (alm) dengan suaminya Wenny Rodonuwu.

Dengan data palsu dari Shannen Rondonuwu yang mengaku sebagai Ireyne Rodonuwu yang dilegalkan oknum Camat dan Notaris itu dengan terbitan Akta Hibah Notaris. Selanjutnya hibah itu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut mengeluarkan Sertipikat Hak Milik atas nama Adeleida Aktafiani Lumentut.

Merasa dirugikan dan ditipu, Ireyne Rondonuwu sebagai korban melaporkan Adeleida Oktafiani Lumentut ke Polres Minut dengan perkara Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak.

“Seharusnya Camat dan Notaris menguji kembali keaslian data termasuk data pendukung seperti akte kelahiran dan akte kematian, sebelum membuat hibah,” kata Ireyne.

 (***)

Admin RMC 2/09/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: