REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Sesuatu
hal yang sangat memiriskan harus dialami oknum pegawai Pemprov Sulut yang
sampai saat ini sudah sekitar tujuh tahun lebih belum juga menerima gaji/pension.
Mencermati hal itu, Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi
mengharapkan agar pihak Pemprov Sulut dalam hal ini kepemimpinan Gubernur Olly
Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw agar dapat memperhatikan hal
tersebut.
Dijelaskan Ngangi, oknum
PNS itu sebut saja Ir Johan Victor Malonda, yang ketika itu mengurai akan
penantiannya sebagai seorang pegawai di jajaran Pemprov Sulut dengan
pangkat/golongan IV/D tapi sampai saat ini belum juga menikmati akan
gaji/pensiun, sebagai bentuk pengabdiannya di lembaga pemerintah pusat maupun
daerah.
“Sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian, maka saya
mencoba untuk mengajukan pensiunan dini, dimana umur saya saat mengajukan
pensiun telah berusia 50 tahun dengan masa dinas 23 tahun, terhitung April
2008. Namun sangat disayangkan hingga pensiun 1 Februari 2016 (lahir 19 Januari
1958) ini hak saya untuk mendapatkan gaji/pensiun belum juga terwujud, padahal
penantian panjang telah saya jalani,” sesal Malonda yang disampaikan Ngangi
pada RedaksiManado.com, Sabtu (27/2/2016) di Manado.
Menurut Ngangi, sebagimana
diketahui, Malonda pernah dipercayakan beberapa jabatan baik di pusat maupun di
daerah seperti Wakil Kepala Dinas (Wakadis) Pertambangan Pemprov Sulut sekitar
tahun 2001-2007, kemudian memegang jabatan sebagai Kepala Badan Lingkungan
Hidup (BLH) Pemprov Sulut tahun 2007 yang mana jabatan yang saya jalankan
sebagai Kepala BLH hanya beberapa bulan saja.
Dijelaskan lagi, usulan
pensiunan dini tersebut telah disampaikan ke Presiden RI tembusan Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat dan Sekneg, namun berkas yang disampaikan
belum langsung ditanggapi terkait ada 3 syarat yang belum dapat dipenuhi
Pemprov Sulut. Sehingga pegawai tersebut masih tetap tercatat sebagai pegawai
Pemprov Sulut pada bagian Sekretariat Daerah.
“Saya sangat menyesal
kalau gaji yang seharusnya menjadi hak saya tidak dapat diterima sejak 2008,
padahal oleh Pemprov Sulut tidak pernah melayangkan surat untuk pemberitahuan
pemberhentian gaji,” ujar Malonda yang disampaikan Ngangi.
Pihaknya berharap kepada
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw
yang baru, agar dapat mempertimbangkan gaji/pensiun yang telah diproses begitu
lama. Mengingat sudah beberapa kali dilakukan pengantian Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut belum juga membuahkan hasil.
“Saya sudah beberapa kali
menghubungi pihak BKD Sulut sebagai bentuk persuasif, namun sangat disayangkan
belum ada kepedulian dari para pejabat yang ada di BKD untuk memproses gaji dan
pensiun saya. Dengan mempertimbangkan hal itu, saya berharap Gubernur dan Wakil
Gubernur pilihan rakyat Sulut dapat mempertimbangkannya,” harapnya.
Mencermati hal itu, Ketua
Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi mengakui Bapak Ir Johan Victor
Malonda sudah banyak mengabdi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta
dan di jajaran Pemprov Sulut dengan beberapa jabatan yang pernah disandangnya.
“Masalah belum tuntasnya gaji
dan pensiun dari Bapak Ir Johan Victor Malonda, merupakan bentuk pembiaran dari
sebagai PNS di lingkungan Pemprov yang hak-hak mereka terkesan kurang mendapat
perhatian serius dari BKD. Sehingga kami berharap agar Bapak Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulut dapat mempertimbangkan menyangkut hak dari pegawai tersebut.
Apalagi selama bertugas telah memegang beberapa jabatan yang pernah
dipercayakan kepadanya, masakan haknya terkesan tidak diperhatikan kemungkinan
hal ini bisa berujung ke pengadilan,” cetus Ngangi.
(*/iren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar