REDAKSIMANADO.COM,
MANADO - Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kota Manado terus menunjukkan
komitmennya untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Hanya saja, komitmen tersebut harus terlaksana mengikuti ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi
penetapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota
Manado sebagaimana telah disosialisasikan Sabtu 24/01 kemarin, Penjabat
Walikota Manado Ir. Royke O. Roring, M.Si. melalui Asisten Pemerintahan dan
Kesra Sekda Kota Manado, Drs. Josua Pangkerego, M.A.P, dan Plt Kepala Bagian
Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis, S.Sos. menunjukkan
sikap kehati-hatiannya. Pasalnya dalam APBD tahun 2016 tidak tertata anggaran
untuk tahapan pilkada.
“Memang
sesuai perintah Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum mendapatkan amanat sebagai
penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran pemerintah daerah, termasuk
Pemerintah Kota Manado, merupakan komponen pendukung, baik dalam hal
ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya. Meskipun demikian seluruh dukungan
Pemerintah Kota Manado termasuk di dalamnya ketersediaan anggaran, harus
memiliki payung hukum yang jelas, harus mengikuti prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya. Sebagaimana
diketahui, dukungan anggaran Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015
menyentuh angka 20 Milyar, ” ujar Pangkerego ketika ditemui usai Ibadah Minggu
di GMIM Josua 24/01.
Lebih
lanjut Pamong Senior yang turut berperan mempersembahkan Piala Adipura
berturut-turut ini mengemukakan,”LPJ Realisasi Penggunaan Dana Pilkada Manado
pada APBD 2015 sudah diterima oleh Pemerintah Kota Manado, juga Permohonan
Penambahan Anggaran untuk tahapan Pilkada Manado yang tertunda. LPJ KPU Kota
Manado tersebut masih memerlukan proses audit atau pemeriksaan dari lembaga
terkait, lalu usulan sebesar 8 Milyar juga masih perlu dikaji bersama, dan
melakukan pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado. Nah
ketika kami hendak menindaklanjuti LPJ dan Usulan tersebut, KPU kemudian sudah
menetapkan dan mensosialisasikan penyelenggaraan Pemungutan Suara pada tanggal
17 Februari 2016 tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado, keadaan ini
seperti menjadi fait accompli bagi kami. Di satu pihak kami masih harus
menunggu audit terhadap LPJ, mengkaji usulan, dan melaksanakan tahapan
pergeseran atau perubahan anggaran bersama DPRD Kota Manado. Tetapi di pihak
lain kami hanya diberi waktu mempersiapkan anggaran tahapan pilkada lanjutan
hanya dalam kurun waktu sekitar 24 hari sebelum pemungutan suara 17 Februari
2016.”
Sementara
itu, Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis,
S.Sos. selaku Juru Bicara Walikota pada kesempatan yang sama mengemukakan,”
Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring telah menyampaikan kepada KPU
Kota Manado dalam pertemuan pekan lalu untuk membicarakan bersama usulan
penambahan anggaran.
Beliau
juga mohon diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pihak Kementrian
Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, karena pada APBD Kota Manado tahun 2016
tidak ada nomenklatur anggaran tentang tahapan Pilkada lanjutan. Keputusan soal
anggaran Pilkada lanjutan yang tidak tertata pada APBD tahun 2016 bukan
persoalan sederhana sehingga Pemkot perlu mengkonsultasikan dengan pihak
terkait supaya tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari, termasuk
persoalan hukum. Dalam kaitan dengan dukungan tersebut, KPU Kota Manado perlu
memberikan penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Manado alasan-alasan
penundaan tahapan Pemungutan Suara 9 Desember 2015 dan rencana tahapan Pilkada
susulan pada 2016.
Meskipun
ketersediaan anggaran Pilkada terutama Pemungutan Suara pada 17 Februari 2016
masih perlu diseriusi secara hati-hati, dukungan terhadap pelaksanaan tahapan
pilkada lanjutan sebagaimana amar putusan kasasi di PT TUN, tetap menjadi
kewajiban Pemerintah Kota Manado.
“Salah
satu amanah yang diberikan Negara kepada Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O.
Roring, M.Si, adalah melaksanakan pemerintahan transisi hingga dilantiknya
Walikota dan Wakil Walikota definitif serta mendukung pelaksanaan tahapan
Pilkada. Beliau sudah berulangkali menyatakan akan melaksanakan amanah ini
secara sungguh-sungguh berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bila sudah ada payung hukum yang jelas, tentu kebutuhan anggaran Pilkada dapat
segera direalisasikan oleh Pemkot Manado,” ujar Plt Kabag Humas dan Protokol.
(lipsus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar