Salma Hasyim |
REDAKSIMANADO.COM,
BITUNG -
Pemerintah Kota Bitung kembali mengingatkan bagi masyarakat yang masih
melakukan aktifitas di lahan KEK Tanjung Merah Kecamatan Matuari untuk segera
melakukan pembongkaran bangunan dan mengosongkan lahan tanah negara tersebut
paling lambat sampai tanggal 5 Februari tahun 2016 sesuai dengan dikeluarkannya
SK Kepala Dinas Tata Ruang beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II
Setda Kota Bitung Salma Hasyim sembari menjelaskan bahwa mengenai hal tersebut
telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang
Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis pembongkaran
bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai kawasan ekonomi
khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota Bitung bersama Instansi
terkait.
"Terkait dengan hal tersebut akan
dilaksanakan rapat dan kegiatan kunjungan lapangan yang akan dilaksanakan pada
hari Jumat 29 Januari 2016 yang merupakan tindak lanjut dari Rakor di Mapolda
beberapa waktu lalu" tutur Hasyim
Menurut Hasyim apa yang telah dilakukan oleh
pemkot Bitung tentang proses pembebasan lahan ini telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku serta sudah sesuai dengan prosedur, ia pun berharap masyarakat
boleh memahami hal ini karena dampak KEK juga akan terasa sampai kepada
masyarakat kota Bitung dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di kota Bitung
juga membuka lapangan pekerjaan dan meminimalisir jumlah pengangguran.
(*/iren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar