REDAKSIMANADO.COM,
MANADO –
Kesemrawutan parkiran kendaraan terlihat di dalam kawasan kantor Pemkot Manado,
sejumlah lahan kosong pun seakan menjadi tempat parkir kendaraan, bahkan sampai
di jalan raya depan kawasan kantor itu.
Uniknya, sejumlah rambu-rambu lalu lintas dilarang
parkir yang terpasang di sepanjang depan kantor tidak di indahkan para pengemudi
kendaraan roda empat. Hal itu pun dilakukan karena tidak memadai lahan parkir
yang ada di dalam kawasan kantor Pemkot Manado.
Menanggapi hal itu, Taufik Tumbelaka sebagai
warga Kota Manado yang juga di kenal sebagai pengamat politik dan pemerintahan
di Sulut ini mengatakan pelanggar lalu lintas harus di tilang, kalau pun mobil
di tinggalkan, itu harus di derek ke kantor polisi.
Ditegaskannya, kenapa mereka parkir di tanda dilarang
parkir, karena memang tidak ada lagi lahan parkir, untuk itu menurut Tumbelaka,
pihak pemerintah bisa memanfaatkan sebagian Lapangan Tikala.
“Ujung lapangan di paving blok untuk jadi
lapangan serba guna, bisa buat tempat parkir, upacara juga jadi ‘letter u’ kan,
di tengah masih tetap orang main bola. Cuma pemkot kurang kreatif, kurang
cerdas kalo pak Sarundajang bilang,” ujar Tumbelaka.
“Coba lihat lahan itu bisa untuk berapa
mobil,” tambah Tumbelaka.
Jadi menurutnya, masalah pelanggaran rambu
lalu lintas khususnya tanda di larang parkir untuk di kota besar ada dua,
pertama perilaku pengguna jalan termasuk sopir-sopir dan kedua kurangnya lahan
parkir.
(iren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar