Dukungan Anggaran Pilkada Lanjutan, Pemkot
Manado Bersikap Hati-Hati
Pangkerego: Ketersediaan Anggaran Pilkada
Lanjutan Butuh Payung Hukum
REDAKSIMANADO.COM,
MANADO -
Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Kota Manado terus menunjukkan komitmennya
untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dalam hal ini Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Hanya saja, komitmen tersebut harus
terlaksana mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi penetapan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Manado sebagaimana telah disosialisasikan Sabtu (24/1/2016) kemarin, Penjabat Walikota Manado Ir. Royke O. Roring, M.Si. melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Manado, Drs. Josua Pangkerego, M.A.P, dan Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis, S.Sos. menunjukkan sikap kehati-hatiannya. Pasalnya dalam APBD tahun 2016 tidak tertata anggaran untuk tahapan pilkada.
"Memang sesuai perintah Undang-undang, Komisi Pemilihan Umum mendapatkan amanat sebagai penyelenggara pemilu. Dalam posisi ini, jajaran pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Manado, merupakan komponen pendukung, baik dalam hal ketersediaan anggaran dan fasilitas lainnya,” ujar Pangkerego.
Ditambahkannya, meskipun demikian seluruh
dukungan Pemerintah Kota Manado termasuk di dalamnya ketersediaan anggaran,
harus memiliki payung hukum yang jelas, harus mengikuti prosedur dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya.
“Sebagaimana diketahui, dukungan anggaran
Pemerintah Kota Manado melalui APBD tahun 2015 menyentuh angka Rp 20 Miliar,”
ungkap Pangkerego ketika ditemui usai Ibadah Minggu di GMIM Josua (24/1/2016).
Lebih lanjut Pamong Senior yang turut
berperan mempersembahkan Piala Adipura berturut-turut ini mengemukakan, LPJ
Realisasi Penggunaan Dana Pilkada Manado pada APBD 2015 sudah diterima oleh
Pemerintah Kota Manado, juga Permohonan Penambahan Anggaran untuk tahapan
Pilkada Manado yang tertunda.
“LPJ KPU Kota Manado tersebut masih
memerlukan proses audit atau pemeriksaan dari lembaga terkait, lalu usulan
sebesar Rp 8 Milyar juga masih perlu dikaji bersama,” kata Pangkerego.
“Nah ketika kami hendak menindaklanjuti LPJ
dan Usulan tersebut, KPU kemudian sudah menetapkan dan mensosialisasikan
penyelenggaraan Pemungutan Suara pada tanggal 17 Februari 2016 tanpa
berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado, keadaan ini seperti menjadi fait
accompli bagi kami,” tambah Pangkerego
Lebih lanjut dikatakannya, di satu pihak kami
masih harus menunggu audit terhadap LPJ, mengkaji usulan, dan melaksanakan
tahapan pergeseran anggaran. Tetapi di pihak lain kami hanya diberi waktu
mempersiapkan anggaran tahapan pilkada lanjutan hanya dalam kurun waktu sekitar
24 hari sebelum pemungutan suara 17 Februari
Sementara itu, Plt
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado Franky Mocodompis, S.Sos.
selaku Juru Bicara Walikota pada kesempatan yang sama mengemukakan, Penjabat
Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring telah menyampaikan kepada KPU Kota Manado
dalam pertemuan pekan lalu untuk membicarakan bersama usulan penambahan
anggaran.
“Beliau juga mohon diberikan kesempatan untuk
berkoordinasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi,
karena pada APBD Kota Manado tahun 2016 tidak ada nomenklatur anggaran tentang
tahapan Pilkada lanjutan,” ujar Mocodompis.
Dikatakannya lagi, keputusan soal anggaran
Pilkada lanjutan yang tidak tertata pada APBD tahun 2016 bukan persoalan
sederhana sehingga Pemkot perlu mengkonsultasikan dengan pihak terkait supaya
tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian hari, termasuk persoalan hukum.
“Dalam kaitan dengan dukungan tersebut, KPU
Kota Manado perlu memberikan penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Manado
alasan-alasan penundaan tahapan Pemungutan Suara 9 Desember 2015 dan rencana tahapan
Pilkada susulan pada 2016,” kata Mocodompis
Meskipun ketersediaan anggaran Pilkada
terutama Pemungutan Suara pada 17 Februari 2016 masih perlu diseriusi secara
hati-hati, dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sebagaimana
amar putusan kasasi di PT TUN, tetap menjadi kewajiban Pemerintah Kota Manado.
"Salah satu amanah yang diberikan negara
kepada Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, adalah melaksanakan
pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif
serta mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada. Beliau sudah berulangkali
menyatakan akan melaksanakan amanah ini secara sungguh-sungguh berdasarkan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Bila sudah ada payung hukum yang
jelas, tentu kebutuhan anggaran Pilkada dapat segera direalisasikan oleh Pemkot
Manado,” tandas Mocodompis.
(*/iren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar