Hal ini ditegaskan Komisioner Panwaslu Kota Manado Stenly Walandou seperti yang dilansir Tribun Manado, Sabtu (10/10).
Dengan keluarnya rekomendasi ini dipastikan Imba yang diusung Partai Golkar dan PAN Manado di Pilwako tak teradang untuk bertarung 9 Desember 2015 mendatang.
Walandou menegaskan, Panwaslu Manado sudah melakukan pleno dan keputusannya sudah diserahkan ke KPU Manado.
"Hasil pleno sudah diberikan kepada KPU Manado. Silahkan tanya ke KPU saja, apa tanggapan mereka atas rekomendasi itu," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud sah sebagai kontestan peserta Pilwako Manado sesuai putusan KPU Manado.
"Sekali lagi intinya keputusan KPU Manado sudah sesuai ketentuan. Lebih jelasnya nanti tanya langsung ke KPU Manado apa tanggapan mereka," ujarnya lagi.
Sementara itu ketua KPU Manado E. Paransi kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima hasil rekomendasi tersebut. “Saya belum terima,coba tanyakan ke ketua Panwaslu Manado,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar